aspek hukum

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

(PELELANGAN)



RIZKIYANTO HADIRUN
17 630 028



FAKULTAS TEKNIK

PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL

UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN

BAUBAU

2019





KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN yang berjudul “PELELANGAN”

 Semoga dapat bermanfaat untuk semua pembaca dan semua pihak serta mampu memberikan tambahan pengetahuan dan meningkatkan wawasan tentang dunia teknik sipil secara umum apalagi tentang pelelangan dalam suatu proyek

Akhir kata saya berharap tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun akan saya terima dengan senang hati.





BauDAFTAR ISI

COVER

KATA PENGANTAR……………………………………………………..

DAFTAR ISI………………………………………………………………

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….........          

A.           Latar Belakang ………….……………………………......... 

B.            Rumusan Masalah……………………………………..........  

C.            Tujuan…………..………………………………………….   

BAB II PEMBAHASAN………….………………………………………..         

1.             Pengertian Lelang…..……..……………………………….   

2.             Prinsip-Prinsip Dalam Pengadaan Barang/Jasa……………

3.             Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa………………….   

4.             Pengertian E-Procurement……………………………………

BAB III PENUTUP………………………………………………………….        

A.      Kesimpulan ………………………………………………… 

     




















BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Sebagai bagian dari suatu rangkaian proyek pambangunan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga swasta, dapat dikatakan bahwa pelelangan jasa konstruksi merupakan bagian sangat penting. Sebab, pada saat pelelangan tersebut panitia lelang dapat menilai kadar profesionalisme setiap peserta lelang sebagai calon penyedia jasa. Pada saat pelelangan, panitia lelang akan menentukan banyak alternatif calon penyedia jasa pembangunan gedung, bangunan, jembatan, bendungan, infrastruktur atau utilitas publik lainnya. Singkatnya, dari peristiwa pelelangan akan dapat diketahui kapabilitas dan profesionalisme sebuah perusahan jasa konstruksi.

B.     Rumusan Masalah

1.        Apa itu lelang?

2.        Jelaskan prinsip prinsip dalam penyediaan barang/jasa !

3.        Jelaskan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa !

4.        Apa Pengertian dari E-Procurement ?

C.    Tujuan

1.        Mengetahuai pengertian lelang

2.        Prinsip dalam penyediaan barang/jasa

3.        Mengetahuai seperti apa metode pemilihan barang/jasa

4.        Pengertian E-Procurement





BAB II

PEMBAHASAN


1.    Pengertian Pelelangan

Dalam suatu proyek konstruksi setelah tahap perencanaan diselesaikan oleh Konsultan perencana maka akan dilanjutkan dengan tahap pengadaan pelaksanaan konstruksi. Proses ini disebut dengan procurement. Salah satu cara untuk mencari penyedia jasa adalah dengan melakukan suatu proses pelelangan atau tender. Dimana tender atau pelelangan terut merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas, sehingga terpilih penyedia terbaik dan memiliki kompetensi dibidangnya.

1.2.  Berlakunya Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012

              Dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 menggantikan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa maka banyak dari Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang telah disempurnakan dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tidak dipakai acuan lagi. Penyempurnaan Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa ini dilakukan karena suatu proses Pengadaan Barang/Jasa yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Dengan demikian perlu dibuat suatu pengaturan yang jelas mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi suatu pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintahan.

Adapun Jenis Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini adalah sebagai berikut :










1.    Pengadaan Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang


2.    Jasa Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunanJasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).


4.    Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.


Dalam penyelesaian penelitian ini Pengadaan Barang/Jasa hanya dibatasi pada pekerjaan Jasa Konstruksi saja.



2.       Prinsip-Prinsip Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan umum Pengadaan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh Barang/Jasa. Dimana dalam penerapannya proses pengadaan Barang/Jasa tersebut menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :


1.    Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahkan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.


2.    Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan


3.    Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas serta transparan.


4.    Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.


5.    Adil/tidak deskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.


6.    Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum, pemerintah dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

        3. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Untuk jenis pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut :

1)    Pelelangan


a.    Pelelangan umum, adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat. Pengumumannya secara luas melalui website LPSE, sehingga semua penyedia Barang/Jasa yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikutinya.


b.    Pelelangan Terbatas adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks, dengan cara mengumumkan dipengumuman resmi dengan mencantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia yang diyakini mampu, dan guna memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.


c.  Pemilihan Langsung adalah suatu metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan tidak bersifat kompleks. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan SPSE (Sistem Pelelangan Secara Elektronik).


2)        Penunjukan Langsung adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat dengan cara menunjuk langsung1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.


3)        Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan sendiri) paling tinggi Rp. 200.000.000,00






4.    Pengertian E-Procurement

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa E-procurement (pengadaan secara elektronik) adalah suatu pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari proses pengadaan barang/jasa secara Elektronik (E-procurement) ini adalah untuk:


1.    Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas


2.    Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat


3.    Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan


4.    Mendukung proses monitoring dan audit


5.    Memenuhi kebutuhan akses informasi yang realtime



BAB III

PENUTUP

A.    Simpulan

Pelelangan atau tender adalah suatu proses kegiatan penawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh pemilik proyek (owner) kepada rekanan (kontraktor), yang bertujuan untuk memilih salah satu pelaksana pekerjaan yang memenuhi syarat.

Pelelangan dapat didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedian barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak – pihak yang terkait secara taat sehingga terpilih penyedia terbaik

Salah satu tahapan yang mutlak harus dilalui dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah adalah tahapan pembukaan dokumen penawaran.

Komentar